MEDIA ONLINE
Media
online diartikan sebagai media yang tersaji secara online di situs web
internet. Dewan Pers mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
sebagai “segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Media
online dikatakan sebagai media “generasi ketiga” setelah media cetak (printed
media) dan media elektronik (electronic media). Media online merupakan produk
jurnalistik online atau cyber journalism yang didefinisikan sebagai “pelaporan
fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet”
(Wikipedia).
Dalam
perspektif studi media atau komunikasi massa, media online dijadikan objek
kajian teori “media baru”, yakni istilah yang mengacu pada permintaan akses ke
konten kapan saja, dimana saja, dan setiap perangkat digital serta umpan balik
pengguna interaktif. New media merupakan penyederhanaan terhadap bentuk media
di luar media massa konvensional—televisi, radio, majalah, Koran, dan film.
Sifat new media adalah cair, konektivitas individual, dan sarana membagi peran
control kebebasan (Chun dalam Kurniawan, 2012:31).
Sumber:
Kurniawan, Irwan. (2012). Jurnalistik Online: panduan praktis mengelola media online. Bandung: Penerbit NUANSA CENDEKIA
Kurniawan, Irwan. (2012). Jurnalistik Online: panduan praktis mengelola media online. Bandung: Penerbit NUANSA CENDEKIA
0 komentar: