Selasa, 10 Maret 2015

MEDIA ONLINE



Media online diartikan sebagai media yang tersaji secara online di situs web internet. Dewan Pers mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) sebagai “segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Media online dikatakan sebagai media “generasi ketiga” setelah media cetak (printed media) dan media elektronik (electronic media). Media online merupakan produk jurnalistik online atau cyber journalism yang didefinisikan sebagai “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet” (Wikipedia).
Dalam perspektif studi media atau komunikasi massa, media online dijadikan objek kajian teori “media baru”, yakni istilah yang mengacu pada permintaan akses ke konten kapan saja, dimana saja, dan setiap perangkat digital serta umpan balik pengguna interaktif. New media merupakan penyederhanaan terhadap bentuk media di luar media massa konvensional—televisi, radio, majalah, Koran, dan film. Sifat new media adalah cair, konektivitas individual, dan sarana membagi peran control kebebasan (Chun dalam Kurniawan, 2012:31).

Sumber:
Kurniawan, Irwan. (2012). Jurnalistik Online: panduan praktis mengelola media online. Bandung: Penerbit NUANSA CENDEKIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar